Kedudukan dan Tugas Pokok
KEDUDUKAN
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
TUGAS POKOK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Penanaman Modal dan Perizinan