Mekanisme Penyampaian dan Prosedur Penerimaan Pengaduan
MEKANISME PENYAMPAIAN PENGADUAN
Pengaduan disampaikan kepada petugas penerima pengaduan/help desk melalui :
- Secara Langsung yaitu pengaduan yang disampaikan secara lisan kepada penyelenggara melalui petugas penerimaan pengaduan/help desk atau kasubbid yang membidangi pada DPMPTSP Kota Banjarmasin;
- Tidak Langsung yaitu pengaduan disampaikan melalui :
- Kotak Pengaduan/saran;
- Surat --- ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kota Banjarmasin;
- Teknologi Informasi :
- Telp : (0511) - 3305525
- Fax : (0511) - 3305525
- Web : www.dpmptsp.banjarmasinkota.go.id
- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com
- SMS Center dengan nomor : 0821 34 050505
- Dengan cara : KETIK ADUAN ATAS NAMA (NAMA PEMOHON) (uraian aduan) KIRIM KE 0821 34 050505
- Keterangan : pada saat mengisi uraian aduan tanpa menggunakan tanda kurung ( ).
- Waktu Penerimaan Pengaduan sebagai berikut :
- Senin - kamis : Pukul 08.30 WITA s/d 16.00 WITA
- Jum'at : Pukul 08.30 WITA s/d 10.30 WITA
PROSEDUR PENERIMAAN PENGADUAN :
- Prosedur Penerimaan Pengaduan Langsung yaitu penerimaan pengaduan oleh pengadu kepada petugas penerima pengaduan/pengelola yang menyampaikan aduannya dengan datang langsung atau secara lisan;
- Prosedur Pengaduan langsung meliputi :
- Pengadu diterima ditempat yang telah ditentukan;
- Identitas Pengadu dijamin kerahasiannya;
- Petugas Penerima mencatat identitas pengadu yang meliputi :
- Nama dan alamat pengadu;
- Tempat dan waktu penyampaian pengadu (tanggal, bulan dan tahun);
- Uraian keluhan/pengadu;
- Tanda tangan pengadu;
- Melampirkan data foto, dokumen atau data pendukung;
- Memberikan nomor pengadu;
- Pengaduan dari pengadu yang karena kondisi tertentu tidak mampu menulis dan / atau membaca, petugas pengelola membantu untuk mengisi formulir pengaduan;
- Petugas pengelola wajib mendengarkan aduan pengadu, mencatat substansi pengaduan;
- Petugas pengelola melakukan koordinasi dengan bidang atau instansi terkait;
- Petugas mempelajari dan memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan DPMPTSP Kota Banjarmasin apabila diluar kewenangan DPMPTSP Kota Banjarmasin maka pengaduan diteruskan kepada SKPD/instansi terait;
- Memberikan respon/tanggapan secara proporsional sesuai kewenangan DPMPTSP Kota Banjarmasin yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
- Prosedur Pengaduan langsung meliputi :
- Prosedur Penerimaan Pengaduan Tidak Langsung yaitu Penerimaan pengaduan dari pengadu yang disampaikan kepada pengelola pengaduan melalui : surat, kotak pengaduan, telpon, fax, website, surat elektronik (e-mail)
- Prosedur penerimaan pengaduan tidak langsung meliputi :
- Petugas pengelola pengaduan memeriksa substansi pengaduan dari aspek kewenangan apabila substansi pengaduan diluar kewenangan DPMPTSP, pengaduan tersebut diteruskan kepada SKPD yang berwenang beserta berkasnya;
- Pengadu diberitahukan bahwa pengaduan tersebut diteruskan pada SKPD yang berwenang/teknis sesuai substansi kewenangan;
- Pengelola pengaduan memberikan respon atau tanggap awal kepada pengadu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima;
- Pengadu yang menyampaikan pengaduan yang tidak menyebutkan identitas atau anonim dan tidak ada nomor kontak yang dapat dihubungi maka pengaduan dapat/akan diabaikan;
- Pengelola pengaduan memberikan nomor pengaduan kepada pengaduan yang berisi identitas penerimaan pengaduan (nama, NIP, tanggal penerimaan dan tanda tangan);
- Prosedur penerimaan pengaduan tidak langsung meliputi :