Program MANUNTUNG Kembali ke Kecamatan Banjarmasin Utara, Masyarakat Sambut Antusias


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, kembali menggaungkan program Maurus Perizinan Usaha Langsung Tuntung (MANUNTUNG).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina didampingi Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Ari Yani memantau langsung proses pendampingan program Manuntung untuk masyarakat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perseorangan di Banjarmasin.

Diketahui, program Manuntung merupakan pendampingan pemerintah untuk masyarakat untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perseorangan di Banjarmasin.

Menurut orang nomor satu di pemko Banjarmasin, NIB ini bisa digunakan masyarakat untuk pengajuan pinjaman di Bank, agar bisa melakukan kegiatan usaha. “Seperti pinjaman, atau ikut program Wira Usaha Baru (WUB) di Banjarmasin,” ungkapnya.

Kepala DPMPTSP Banjarmasin Ari Yani menjelaskan, program Manuntung di Kecamatan Banjarmasin Utara merupakan program ke 5 yang dilaksanakan oleh dinasnya.

“Karena ini program inovasi dinas kita, melihat antusias masyarakat cukup tinggi, makanya ke depannya tentu kita akan melaksanakan program ini terus berkesinambungan,” tuturnya.

Ia pun menargetkan, untuk penerbitan NIB di Kecamatan Banjarmasin Utara sekitar 100 buah.

Sementara, pelayanan manuntung resmi dioperasikan pertama kali di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara pada bulan Oktober tahun 2022 lalu.

Program Manuntung ini merupakan pengembangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Online Single Submission-Risk Bassed Approach (OSS-RBA).

Adapun pelayanan Manuntung yakni mempermudah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB), atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Lebih baru Lebih lama