FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan :

  • Apa itu Perizinan dan Nonperizinan dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu ?

Perizinan adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang atau usaha/kegiatan tertentu yang perizinannya masuk dan diurus pada OSS.
Non Perizinan adalah pemberian legalitas/rekomendasi kepada seseorang atau usaha/kegiatan tertentu yang tidak masuk kedalam perizinan OSS.

  • Apa itu OSS ?

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. Melalui sistem OSS, perizinan berusaha menjadi pasti, mudah, efektif, dan transparan.

  • Apa itu NIB ?

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

  • Berapa lama masa berlaku NIB ?

Masa berlaku dari Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

  • Apa persyaratan untuk pengajuan perizinan perorangan di OSS ?

Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan di OSS, cukup siapkan KTP Pemilik usaha dan nomor telepon yang terhubung dengan Whatsapp.

  • Apa persyaratan untuk pembuatan SIP ?

Syarat pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) bisa dilihat melalui formulir yang dapat diunduh pada tautan berikut Formulir Bidang Kesehatan.