Sejarah


Aparatur Pemerintah selaku abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, akan tetapi fungsi selaku abdi negara dan abdi masyarakat tersebut belum berjalan secara optimal karena mutu pelayanan yang menyangkut prosedur, waktu penyelesaian, biaya maupun persyaratan yang ada saat itu belum jelas/transparan, untuk itu harus ada perbaikan sistem pelayanan terutama perizinan yang ada. Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih mudah dan praktis kepada masyarakat, pemerintah Kota Banjarmasin berusaha memperbaiki proses pelayanan dengan menyatukan berbagai jenis pelayanan perizinan dalam satu tempat yakni PELAYANAN SATU ATAP.

Berdasarkan pemikiran diatas, pada tahun 1998 dibentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) dengan keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 05 Tahun 1998, dipimpin oleh seorang koordinator dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah. Dalam Perkembangan selanjutnya UP2T diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu (UPTDP2T) melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin, yang dipimpin oleh seorang kepala dan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. 

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pelayanan perizinan, pada tahun 2002 melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin, UPTDP2T diubah menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) dipimpin oleh seorang kepala (eselon III.a) dan berada dibawah serta bertanggungjawab kepada Walikota. 

Maksud dibentuk kelembagaan seperti tersebut diatas tidak lain adalah memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam hal pengurusan perizinan karena pada kenyataannya pelayanan perizinan dalam masyarakat belum berjalan optimal baik menyangkut prosedur, waktu penyelesaian maupun transparansi biaya.

Pada pola Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, melalui Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, KP2T diubah menjadi lembaga yang berbentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dipimpin oleh seorang Kepala Badan (Eselon IIb) dan berada di bawah serta tanggung jawab kepada Walikota. 

Seiring dengan perubahan paradigma pelayanan yang berorientasi pada pola Pelayanan Perizinan Satu Pintu, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kota Banjarmasin BP2TPM diubah menjadi lembaga yang berbentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas (Eselon IIb) dan berada di bawah serta tanggung jawab kepada Walikota. 

KEWENANGAN

Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin mempunyai kewenangan cukup luas (mutlak) yaitu meliputi : 

  • Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan ditingkat Pemerintah Kota. 
  • Pemrosesan dan penandatanganan dokumen perizinan. 
  • Penyerahan dokumen perizinan kepada pemohon. 
  • Penyederhanaan prosedur perizinan. 
  • Penyederhanaan persyaratan jumlah dan jenis perizinan bersama-sama unsur-unsur lain dilingkungan Pemerintah Kota. 
  • Pemenuhan Komitmen dan Pengefektifan perizinan melalui OSS. 
  • Penyampaian laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Walikota secara berkala/periodik (perbulan) dan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

PERSIAPAN PEMBENTUKAN 

  • Penyusunan Peraturan Perundangan-Undangan (Perda dan Perwali) 
  • Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar OperasionaI Prosedur( SOP) 
  • Perekrutan dan Pelatihan SDM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin 
  • Operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin