Tata Tertib Pegawai

  1. Masuk kantor, kerja dinas dan pulang kantor sesuai ketentuan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
  2. Melakukan presensi elektronik baik masuk kantor maupun pulang kantor;
  3. Memakai pakaian seragam kerja dinas sesuai aturan yang berlaku;
  4. Memakai atribut/tanda pengenal sesuai aturan yang berlaku;
  5. Setiap memulai pekerjaan terlebih dahulu mengecek keadaan sarana prasarana yang digunakan dalam kondisi siap pakai;
  6. Dalam memberikan pelayanan harus berperilaku santun, adil, cermat, tidak mempersulit, tegas, peduli, dan andal serta profesional;
  7. Patuh/taat pada perintah atasan dengan cara yang sah, wajar, dan profesional;
  8. Melaksanakan dan mematuhi jenjang kewenangan dan disiplin berdasarkan aturan serta tata cara yang berlaku;
  9. Sebelum pulang meninggalkan kantor telah memastikan sarana prasarana kerja yang digunakan dalam keadaan lengkap dan aman tempatnya;
  10. Tidak menyalahgunakan/membocorkan kerahasiaan informasi, dokumen, jabatan dan kewenangan yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan.