- Masuk kantor, kerja dinas dan pulang kantor sesuai ketentuan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
- Melakukan presensi elektronik baik masuk kantor maupun pulang kantor;
- Memakai pakaian seragam kerja dinas sesuai aturan yang berlaku;
- Memakai atribut/tanda pengenal sesuai aturan yang berlaku;
- Setiap memulai pekerjaan terlebih dahulu mengecek keadaan sarana prasarana yang digunakan dalam kondisi siap pakai;
- Dalam memberikan pelayanan harus berperilaku santun, adil, cermat, tidak mempersulit, tegas, peduli, dan andal serta profesional;
- Patuh/taat pada perintah atasan dengan cara yang sah, wajar, dan profesional;
- Melaksanakan dan mematuhi jenjang kewenangan dan disiplin berdasarkan aturan serta tata cara yang berlaku;
- Sebelum pulang meninggalkan kantor telah memastikan sarana prasarana kerja yang digunakan dalam keadaan lengkap dan aman tempatnya;
- Tidak menyalahgunakan/membocorkan kerahasiaan informasi, dokumen, jabatan dan kewenangan yang dimiliki sesuai peraturan perundang-undangan.