Tugas dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
  2. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian perencanaan, pengembangan dan pengendalian penanaman modal;
  3. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian program promosi penanaman modal;
  4. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian program, pengelolaan data dan informasi;
  5. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan A;
  6. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan B;
  7. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan C;
  8. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengaduan, kebijakan dan pelaporan penanaman modal;
  9. Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan inovasi pelayanan;
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
  11. Pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin