Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintuFungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal serta perizinan dan non perizinan;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian perencanaan, pengembangan dan pengendalian penanaman modal;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian program promosi penanaman modal;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian program, pengelolaan data dan informasi;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan A;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan B;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan C;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengaduan, kebijakan dan pelaporan penanaman modal;
- Perumusan kebijakan operasional, koordinasi, pembinaan, pengaturan dan pengendalian pengembangan inovasi pelayanan;
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- Pengelolaan dan pengendalian kesekretariatan.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin