DPMPTSP Kota Banjarmasin Lakukan Pengawasan Perizinan

 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin lakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko ke sejumlah lokasi.

Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.


Kegiatan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pelaksanaan Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis pengawasan diantaranya, pengawasan rutin yakni dilakukan melalui laporan Pelaku Usaha dan inspeksi lapangan.


Lebih baru Lebih lama